Mediaasia.co, Lampung- Ratusan Nelayan yang tergabung dalam Kelompok Perikanan (Gapokkan) Mitra 10, yang berada di Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung saat ini bergejolak dikarenakan adanya Pemagaran Laut zona pemancingan yang berada di wilayah.
Hal tersebut diketahui saat tim awak media bersama Nelayan meninjau lokasi melewati perahu nelayan dan tepat di wilayah hotel terpasang pagar jaring pelampung yang diperkirakan panjang 3 KM dan lebar kurang lebih 500 Meter
Pemagaran tersebut saat ini menjadi perhatian khusus para nelayan karena di area tersebut adalah salah satu zona tempat mereka melakukan aktivitas pemancingan.
Ketua Gapokkan Mitra 10, Mawardi (41) warga Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan menyampaikan bahwa setelah adanya pemagaran laut di area Hotel Marriott, hasil Nelayan tradisional saat ini turun drastis.
“Dari pihak manajemen hotel Marriott tidak ada musyawarah maupun koordinasi dengan para nelayan, padahal hidup kami tergantung dari hasil tangkapan ikan,” kata Mawardi kepada tim Serikat Media Siber Indonesia) SMSI Kabupaten Pesawaran, saat menampung aspirasi nelayan, Selasa (18/11/2025).
“Sebelum pagar jaring pembatas itu di pasang, kami rata-rata para nelayan mendapatkan hasil tangkapan ikan jika musim bisa mencapai 60 Kg ikan, namun sekarang kami hanya mendapatkan ikan 1 Kg perhari,” sebutnya.
Dia menerangkan, sebelumnya pihak nelayan pernah berkoordinasi dengan Ombusman namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut.
“Pemasangan pembatas dengan pagar jaring tersebut sudah hampir tiga tahun, sebelum adanya pagar jaring, kami para nelayan bisa di bilang hidup sejahtera, karena hasil tangkapan ikan sangat menghasilkan,” kenangnya.
Dia menambahkan masyarakat juga pernah melaporkan permasalahan pagar jaring yang di pasang oleh Hotel Marriott kepada pemerintah daerah maupun provinsi, namun hasil nya pun tidak maksimal.
“Sebab pernah dibuka sebentar, namun dipasang lagi, walaupun dibuka masyarakat tetap tidak di perbolehkan menangkap ikan di lokasi tersebut,” timpalnya.

Yang lebih mengejutkan lagi, saat ini terdapat keramba apung yang berdekatan dengan Pagar, menurut Mawardi hal tersebut juga akan dipertanyakan perizinannya terhadap aktivitas tersebut.
“Kami juga mempertanyakan keramba apung yang mereka buat, apakah itu sudah ada izin nya dari pemerintah,” tanya nya.
Sementara itu tim SMSI Pesawaran mencoba mengkonfirmasi Lampung Marriott Resort & Spa terkait adanya keluhan dari para nelayan, namun pihaknya yang memiliki kapasitas untuk bertemu perwakilan dari Nelayan belum memberikan jadwal pertemuan.
Supervisor Keamanan bernama Yolan Bagas di dampingi Kepala Security Nurul Fajri mengatakan jika pihaknya akan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Manajemen Hotel.
Dia juga menyampaikan bahwa jika ingin mengkonfirmasi maka diharapkan untuk membuat surat ataupun menelpon customer service untuk mengatur jadwal.
“Bisa telpon customer service atau silakan bapak-bapak mengirim surat terlebih dahulu, dan nanti membawa surat tugas serta tanda pengenal,” ucapnya.
Untuk diketahui dalam pemasangan jaring/pagar laut yang dilakukan hotel di area pantai tidak serta-merta dibenarkan, dan bisa melanggar hukum jika dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah. Berikut penjelasan lengkapnya:
Wilayah pantai, garis pantai, dan laut bukan milik hotel, tetapi merupakan: Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K), Area publik yang diatur oleh negara (UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014)
Setiap pemasangan: Jaring laut Pagar laut, Breakwater, Bangunan pantai, Penghalang (barrier), Tambahan struktur di perairan, Wajib memiliki izin dari instansi terkait, diantaranya:
1. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)
2. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (jika termasuk kawasan konservasi)
3. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jika menyangkut zona pemanfaatan laut
4. Pemkab/Pemkot melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk Amdal/UKL-UPL
Potensi Pelanggaran Hukum Jika hotel memasang jaring laut tanpa izin, maka dapat dianggap melanggar:
1. Menguasai ruang laut secara ilegal
UU No. 1 Tahun 2014 Pasal 20 & 21
Mengatur bahwa pemanfaatan ruang laut harus berizin.
Sanksinya dapat berupa: Pencabutan izin usaha, Denda besar Pidana.
2. Merusak ekosistem pesisir
Jika jaring mengganggu: Terumbu karang Jalur migrasi ikan, Aktivitas nelayan, Maka bisa dijerat Pasal 73 UU 27/2007 jo. UU 1/2014.
3. Menghambat akses publik
Pantai adalah milik umum. Bila jaring menghalangi akses masyarakat, dapat dianggap melanggar: UU No. 1 Tahun 2014, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
4. Tidak ada Amdal/UKL-UPL
Jika pemasangan jaring berdampak pada lingkungan, hotel wajib:
Menyusun dokumen Amdal/UKL-UPL, Mendapat persetujuan dari DLH. Tanpa itu, hotel dianggap melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan. (SMSI-Red)


















