Example floating
Example floating
Example 728x250
NasionalPalembangSUMATERA SELATAN

Kejati Sumsel Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Sektor SDA Perkebunan Sawit

×

Kejati Sumsel Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Sektor SDA Perkebunan Sawit

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumsel Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Sektor SDA Perkebunan Sawit
Kejati Sumsel Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Sektor SDA Perkebunan Sawit
Example 468x60

“Penyidik Amankan Uang Sebesar Rp 61 Milyar Lebih”

Mediaasia.co, Sumatera Selatan – Sebanyak Lima orang di tetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit.

Example 300x600

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, menyebutkan penetapan ke lima tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup  sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, mereka adalah RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015, ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013 dan AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011 serta BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.

BACA JUGA :  Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

“Sebelumnya tersangka  RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud,” jelas Kasi Penkum melalui siaran persnya Selasa (4/3/2025).

Dikatakan Kasi Penkum Vanny, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, sedangkan untuk Tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.

“Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebutnya.

BACA JUGA :  Samsat Pesawaran Perkuat Layanan, Jadi Daya Tarik Masyarakat Disiplin Pajak

“Subsidair :Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” timpalnya.

Vanny mengungkapkan para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah kurang lebih 60 Orang.

“Penyidik juga melakukan penyitaan berupa , Lahan Sawit seluas ±5.974,90 Ha di Kec. BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas;D kemudian dokumen terkait serta, Uang senilai Rp. 61.350.717.500,- (enam puluh satu milyar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dari PT. DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke Penyidik,” ujarnya.

BACA JUGA :  Terapkan Mekanisme Aturan SPMB, SMAN 1 Gedongtataan Gelar Sosialisasi

Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa para tersangka bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha  yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” pungkasnya.  (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *