Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungLAMPUNGNasional

Kerugian Negara Dinilai Janggal, Masyarakat Warning!!!, Jaksa Jangan Paksakan Kasus SPAM Pesawaran

×

Kerugian Negara Dinilai Janggal, Masyarakat Warning!!!, Jaksa Jangan Paksakan Kasus SPAM Pesawaran

Sebarkan artikel ini
Kerugian Negara Dinilai Janggal, Masyarakat Warning!!!, Jaksa Jangan Paksakan Kasus SPAM Pesawaran
Kerugian Negara Dinilai Janggal, Masyarakat Warning!!!, Jaksa Jangan Paksakan Kasus SPAM Pesawaran
Example 468x60

Mediaasia.co, Pesawaran – Relevansi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran 2022 menjadi sorotan publik. Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, melalui kuasa hukumnya Sopian Sitepu, menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materiil dan harus dibatalkan demi hukum.

Menurut Sopian, dakwaan tersebut melanggar Pasal 75 ayat (2) huruf c KUHAP serta tidak lengkap dalam menguraikan perbuatan kliennya yang dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Ia menilai banyak kekeliruan, baik dalam uraian maupun penerapan pasal.

Example 300x600

Dalam dakwaan primair dan subsidair, JPU menyebut kerugian negara sebesar Rp7.028.758.092. Namun, di bagian uraian lain, JPU menyatakan total dugaan kerugian mencapai Rp9.208.483.000 dari lima orang penerima uang. Perbedaan angka ini dinilai tidak konsisten dan menimbulkan ketidakjelasan.

BACA JUGA :  Bukti nyata, Kades Negeri Sakti Gotong-royong Bersama Masyarakat Dusun Kampung Tua

Sopian juga menyoroti penerapan pasal yang digunakan JPU. Menurutnya, Pasal 3 UU Tipikor telah dicabut dan diganti dengan Pasal 604 KUHP. Dengan demikian, dakwaan subsidair terhadap Dendi seharusnya menggunakan Pasal 604 KUHP, bukan Pasal 3 UU Tipikor. “Dengan tidak dituliskan Pasal 604 KUHP, dakwaan menjadi tidak memenuhi syarat materiil dan batal demi hukum,” tegasnya.

Fakta persidangan ini mendapat perhatian dari Tokoh Adat Kabupaten Pesawaran, Farifki Zulkarnayen Arif gelar Sunatan Junjungan Makhga. Ia menekankan agar proses hukum berjalan berlandaskan keadilan dan dilakukan secara proporsional.

BACA JUGA :  Bukti nyata, Kades Negeri Sakti Gotong-royong Bersama Masyarakat Dusun Kampung Tua

“Nota perlawanan yang dibacakan kemarin sudah jelas dan mendetail. Tinggal kita tunggu hakim menerima eksepsi tersebut atau tidak. Intinya semua pihak harus bekerja profesional sesuai aturan hukum,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Farifki juga mengingatkan agar JPU bekerja independen tanpa tekanan pihak manapun, karena hal ini menyangkut kepentingan masyarakat Pesawaran. Ia menegaskan, jika memang terdapat kekeliruan dalam dakwaan, maka proses hukum harus berjalan sesuai rel aturan agar segera selesai dan daerah bisa kembali fokus pada pembangunan.

Imbauan untuk Masyarakat

Farifki mengimbau masyarakat Pesawaran agar tetap tenang dan tidak gaduh. “Percayakan hal ini kepada penegak hukum. Tidak perlu ada caci maki di lingkungan maupun di media sosial, karena itu justru akan merugikan diri sendiri,” pungkasnya. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *