Mediaasia.co, Bandar Lampung – Tim Satgas BKO Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung, Jala Wira Saburai, menggagalkan dugaan penyelundupan minuman beralkohol ilegal di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Pengungkapan tersebut dilakukan saat personel Lanal Lampung melaksanakan kegiatan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas dari Pulau Jawa menuju Provinsi Lampung.
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa satu unit kendaraan pikap dan satu unit minibus yang dicurigai mengangkut minuman beralkohol tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Hasil pemeriksaan menemukan sebanyak 187 karton minuman beralkohol berbagai merek, dengan total volume sekitar 1.437 liter. Barang tersebut terdiri atas minuman beralkohol Golongan B sekitar 1.224 liter dan Golongan C sekitar 213 liter.
Selain tidak ditemukan dokumen pengangkutan yang sah, pemeriksaan awal juga menemukan indikasi penggunaan pita cukai yang diduga palsu atau hasil fotokopi. Barang tersebut juga tidak dilengkapi surat angkut maupun surat jalan dari pihak ekspedisi.
Selanjutnya, kedua kendaraan berikut pengemudi dan seluruh barang bukti diamankan ke Mako Lanal Lampung untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Lanal Lampung kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Provinsi Lampung untuk melakukan pemeriksaan bersama terhadap dokumen barang serta keaslian pita cukai yang tertera pada kemasan minuman beralkohol tersebut.
Komandan Lanal Lampung, Letkol Laut (P) Irianto Kurniawan, B.Eng., M.S.S., M.Tr.Opsla., CRMP., mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Bea Cukai untuk memastikan status dan keaslian pita cukai yang ditemukan.
“Termasuk pengujian keaslian pita cukai melalui konsorsium produsen pita cukai. Selanjutnya, barang bukti diserahkan kepada Bea Cukai Provinsi Lampung,” ujar Irianto dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI Angkatan Laut, khususnya Lanal Lampung, dalam menjaga keamanan wilayah serta memperketat pengawasan di pintu masuk Pulau Sumatera.
“Ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sejumlah unsur terkait, antara lain Kepala Bea Cukai Bandar Lampung Asep Ridwan, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung Bagus Heri Purnomo, S.Si., Apt., Kepala Balai Karantina Drh. Donni Muksydayan, Kasatpolairud Polres Lampung Selatan Iptu Panpan, Department Head K4L ASDP Bakauheni Setia Budi, Kepala Operasional BBJ Jaya, General Manager Pelindo Panjang Hardiyanto, serta Kepala Kantor Imigrasi Bandar Lampung Taufik Hidayat.
Barang bukti selanjutnya diserahkan kepada pihak Bea Cukai Provinsi Lampung untuk dilakukan pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (***)


















