Example floating
Example floating
Example 728x250
LAMPUNGNasionalPESAWARAN

Kejari Pesawaran Kolaborasi BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf di Way Ratai

×

Kejari Pesawaran Kolaborasi BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf di Way Ratai

Sebarkan artikel ini
Kejari Pesawaran Kolaborasi BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf di Way Ratai
Kejari Pesawaran Kolaborasi BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf di Way Ratai
Example 468x60

Mediaasia.co, Pesawaran- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran Lampung, menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum sekaligus pelayanan kepada masyarakat dengan menjamin legalitas tanah wakaf guna mencegah potensi sengketa lahan fasilitas sosial dan keagamaan.

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Pesawaran menyerahkan sertifikat tanah wakaf untuk masjid, musala, dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di Kecamatan Way Ratai. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Pesawaran, Rabu (14/1/2025).

Example 300x600

Penyerahan sertifikat ini merupakan tindak lanjut dari program inovasi Kejari Pesawaran bertajuk “WARBYASA” (Waqif Nadzir Bersama Jaksa Adhyaksa) yang dijalankan bersama Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran. Program tersebut juga melibatkan kolaborasi lintas sektor dengan pemerintah desa di wilayah Way Ratai.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran H. Farid Wajedi, Kepala Kantor BPN Kabupaten Pesawaran Nanang Setyawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pesawaran Nur Asikin, Camat Way Ratai, para kepala desa se-Kecamatan Way Ratai, jaksa pengacara negara, serta para waqif dan nadzir.

BACA JUGA :  Tokoh Adat Lampung Desak Polres Pesawaran Tangkap Muallim Taher

Dalam kesempatan tersebut, Kejari Pesawaran menyerahkan sertifikat wakaf yang memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 970 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Umi Kalsum, S.H, M.H mengatakan bahwa kehadiran kejaksaan dalam program ini merupakan bagian dari pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Kami hadir di tengah masyarakat untuk memberikan bantuan percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf. Inovasi ini dilaksanakan dengan bersinergi bersama Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pesawaran,” ujar Umi Kalsum.

Ia menambahkan, masih banyak tanah wakaf di tengah masyarakat yang belum memiliki sertifikat sehingga rentan menimbulkan sengketa, baik dengan ahli waris maupun pihak lain, serta berpotensi menghilangkan aset umat. Melalui pendampingan bidang Datun, Kejaksaan hadir untuk memastikan aset wakaf terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan sosial dan keagamaan.

BACA JUGA :  Tingkatkan IPM, Pemprov Lampung Lakukan Akurasi Data Kependudukan dan Pendidikan melalui Program Inovatif RMD-Ku

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Nanang Setyawan, menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat tanah wakaf merupakan program pemerintah yang diberikan secara gratis.

“Program sertifikasi wakaf ini nol rupiah. Kami menyambut baik inisiatif Kejaksaan Negeri Pesawaran karena telah mendorong desa-desa, khususnya di Kecamatan Way Ratai, untuk mengajukan sertifikat wakaf,” kata Nanang.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Farid Wajedi, menegaskan bahwa peran Kementerian Agama dalam program ini adalah penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) melalui Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa dipungut biaya.

“Kami mengapresiasi para kepala desa se-Kecamatan Way Ratai yang telah memberikan kepastian hukum terhadap fasilitas sosial dan umum melalui sertifikat wakaf. Terima kasih juga kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran yang telah mendorong desa-desa untuk mengajukan sertifikasi wakaf,” ujar Farid.

BACA JUGA :  Tingkatkan IPM, Pemprov Lampung Lakukan Akurasi Data Kependudukan dan Pendidikan melalui Program Inovatif RMD-Ku

Lebih lanjut, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Pesawaran, Vita Hestiningrum, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat lima sertipikat tanah wakaf yang dalam proses penerbitan. Proses tersebut mengalami kendala pada pemenuhan sejumlah persyaratan administrasi.

“Terdapat lima sertipikat wakaf yang saat ini masih dalam tahap proses karena beberapa persyaratan administrasi belum terpenuhi. Namun demikian, Kejaksaan Negeri Pesawaran melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terus melakukan pendampingan agar seluruh persyaratan dapat segera dilengkapi dan proses sertifikasi dapat diselesaikan,” ujar Kasi Datun.

Dengan adanya sertifikat wakaf tersebut, para waqif dan nadzir diharapkan dapat mengelola amanah wakaf dengan lebih tenang dan fokus pada kemaslahatan umat tanpa kekhawatiran terhadap potensi gugatan hukum di masa mendatang. Kejari Pesawaran menegaskan akan terus menghadirkan program-program preventif guna meminimalkan risiko hukum yang dihadapi masyarakat di Kabupaten Pesawaran. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *