Example floating
Example floating
Example 728x250
LAMPUNGLampung SelatanNasional

Paket Ganja di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, di Gagalkan Polres Lamsel

×

Paket Ganja di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, di Gagalkan Polres Lamsel

Sebarkan artikel ini
Paket Ganja di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, di Gagalkan Polres Lamsel
Paket Ganja di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, di Gagalkan Polres Lamsel
Example 468x60

Mediaasia.co, Lampung – Sebanyak 23 paket ganja di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni yang akan menyeberang ke Pulau Jawa berhasil di gagalkan Satresnarkoba Polres Lampung Selatan Polda Lampung Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadil Astutik membenarkan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini. Petugas menyita 2 paket kardus coklat berisi narkotika jenis ganja sebanyak 23 paket dari sebuah kendaraan boks jasa ekspedisi tujuan penyeberangan ke Pulau Jawa.

Example 300x600

“Tim Terpadu Seaport Interdiction Bakauheni telah melakukan pemeriksaan pada kendaraan boks Paket Indah Kargo BM  9835 JU dan ditemukan barang bukti narkoba ganja tersebut,” ujarnya, Minggu (17/11/2024).

BACA JUGA :  Tokoh Adat Lampung Desak Polres Pesawaran Tangkap Muallim Taher
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadil Astutik

Dari hasil temuan barang haram itu, Umi melanjutkan, petugas memintai dan mendalami keterangan sopir dan kernet kendaraan tersebut yang kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap seorang pegawai swasta Husni (37) di Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Dari pemeriksaan yang bersangkutan (Husni) hanya ditugaskan menerima paket ganja tersebut. Kami masih mendalami perkara, guna mengungkapkan jaringan narkoba ini,” ucapnya.

Umi menambahkan, tersangka Husni bakal dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Inovasi Strategis Tingkatkan Kualitas, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung Luncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal

“Ancaman maksimal hukuman pidana mati, atau hukuman penjara seumur hidup dan atau minimal 20 tahun,” tegas Kabid Humas.  (Rls)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *