Example floating
Example floating
Example 728x250
LAMPUNGNasionalTanggamus

DPO Curi Cabai Diciduk Polsek Talang Padang

×

DPO Curi Cabai Diciduk Polsek Talang Padang

Sebarkan artikel ini
DPO Curi Cabai Diciduk Polsek Talang Padang
DPO Curi Cabai Diciduk Polsek Talang Padang
Example 468x60

Mediaasia.co, Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Kejayaan, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Pengungkapan ini setelah berhasil menangkap dua DPO pelaku, keduanya ditangkap pada Senin (31/9/2024) pukul 15.00 WIB di Pekon Suka Mulya, Kecamatan Pugung, oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, S.H.

Example 300x600

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 12 Desember 2023. Korban, Husen (56), seorang petani asal Pekon Kejayaan, melaporkan kejadian pencurian di areal persawahannya. Kejadian ini pada 12 Desember 2023 sekitar pukul 02.30 WIB, sebanyak 40 kilogram cabai caplak milik korban dicuri.

BACA JUGA :  Tingkatkan IPM, Pemprov Lampung Lakukan Akurasi Data Kependudukan dan Pendidikan melalui Program Inovatif RMD-Ku

“Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya dua pelaku berhasil diidentifikasi yakni inisial IY (32) dan CA (35). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di Pekon Sukamulya Kecamatan Pugung,” kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Rabu (2/10/2024).

AKP Bambang menjelaskan, kronologis kejadian ketika dua saksi, Muhammad Mahfud (22) dan Abdul Gofarifki (19), yang juga petani di Pekon Kejayaan, sedang menjaga tanaman di area sawah.

Mereka melihat dua orang pelaku sedang memanggul karung berisi cabai milik korban. Kedua saksi kemudian mengikuti para pelaku hingga ke rumah Iyas Bin Abdulloh. Setelah mengetahui kejadian ini, Mahfud dan Rifki melaporkan kepada korban, Husen.

BACA JUGA :  Tokoh Adat Lampung Desak Polres Pesawaran Tangkap Muallim Taher

“Ketika korban bersama para saksi mendatangi rumah Iyas, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa cabai di tempat kejadian,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, setelah ditangkap tersangka IY mengakui bersama CA yang juga berhasil ditangkap pada waktu yang sama.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *