Example floating
Example floating
Example 728x250
NasionalPalembangSUMATERA SELATAN

Hutamrin Kajari Palembang: Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Kasus PMI

×

Hutamrin Kajari Palembang: Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Kasus PMI

Sebarkan artikel ini
Hutamrin Kajari Palembang: Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Kasus PMI
Example 468x60

Mediaasia.co, Sumatera Selatan – Dia Orang Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada palang merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, di tetapkan Kejaksaan Negeri Palembang Sumatera Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin, SH, MH menyampaikan setelah dilakukan Penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP maka F.A dan D.S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023.

Example 300x600

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka F.A dan D.S saksi yang telah didampingi oleh kuasa hukum dari Misnan Hartono S.H. & Partners serta Achamd Taufan Soedirjo & Partners. Peningkatan Penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap saudari F.A dan D.S merupakan hasil penyidikan yang intensif. Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah,” terang Hutamrin saat melakukan konferensi pers, Selasa (8/4/2025).

BACA JUGA :  Tokoh Adat Lampung Desak Polres Pesawaran Tangkap Muallim Taher
Keterangan Poto: Tengah Kajari Palembang Hutamrin, SH, MH.

Dikatakan nya, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Bahwa kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Bahwa terkait dugaan tersebut perbuatan kedua tersangka sementara diancam dengan : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” sebutnya.

BACA JUGA :  Tingkatkan IPM, Pemprov Lampung Lakukan Akurasi Data Kependudukan dan Pendidikan melalui Program Inovatif RMD-Ku

“Dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” timpal nya.

Kajari Hutamrin menambahkan mulai pada saat ini tersangka F.A dan D.S dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Untuk tersangka F.A  dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sedangkan D.S dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang.  (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *