Example floating
Example floating
Example 728x250
JAKARTANasional

Buronan Puluhan Tahun, Mantan Bendahara Panwaslu Lamteng, Diringkus Kejagung

×

Buronan Puluhan Tahun, Mantan Bendahara Panwaslu Lamteng, Diringkus Kejagung

Sebarkan artikel ini
Buronan Puluhan Tahun, Mantan Bendahara Panwaslu Lamteng, Diringkus Kejagung
Buronan Puluhan Tahun, Awalludin Mantan Bendahara Panwaslu Lamteng, Diringkus Kejagung
Example 468x60

Mediaasia.co, Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Lampung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum mengungkapkan Kejaksaan Agung bersama Kejari Lampung berhasil mengamankan buronan mantan Bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), atas nama Awalludin (45), warga Jl. BKP Blok T No. 16, RT 022, Lingkungan III, Kelurahan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Example 300x600

“Terpidana Awalludin, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah tahun 2009 diamankan karena telah memperkaya diri dengan tidak menyetorkan sisa dana uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp249.954.500 (dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah),” terangnya melalui siaran pers, Senin (19/5/2025), di Jl. Kebagusan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Tingkatkan IPM, Pemprov Lampung Lakukan Akurasi Data Kependudukan dan Pendidikan melalui Program Inovatif RMD-Ku

Dikatakan Dr. Harli Siregar saat diamankan, Terpidana Awalludin bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

“Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kapuspenkum menambahkan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” pungkasnya. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *