Example floating
Example floating
Example 728x250
LAMPUNGNasionalPESAWARAN

Grogoti Bantuan Masyarakat Miskin, Kades Baturaja Dijebloskan Kejari Pesawaran

×

Grogoti Bantuan Masyarakat Miskin, Kades Baturaja Dijebloskan Kejari Pesawaran

Sebarkan artikel ini
Grogoti Bantuan Masyarakat Miskin, Kades Baturaja Dijebloskan Kejari Pesawaran
Kajari Pesawaran Tandy Mualim, SH MH, di dampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus memberikan keterangan pers
Example 468x60

Mediaasia.co, Pesawaran – Gegara menggrogoti bantuan bedah rumah dari Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, akhirnya Kepala Desa Baturaja Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Amrullah Dijebloskan oleh Kejaksaan Negeri kabupaten setempat ke penjara.

Kepala Kejari Pesawaran Tandy Mualim, S.H, M.H,  menerangkan Amrullah di tahan karena dana bantuan bedah rumah dari pemerintah Provinsi Lampung, kemudian dana tersebut dikirim oleh Perkim Lampung kepada dua toko bangunan yang telah ditunjuk oleh Pemprov.

Example 300x600

“Satu rumah itu mendapatkan bantuan sebesar Rp18 juta untuk material dan Rp2 juta untuk ongkos tukang, saat pencairan dana tahap pertama untuk 63 rumah di Desa Baturaja, tersangka Amrullah ini mendatangi pemilik toko bangunan dan meminta uang sebesar Rp150 juta, karena tersangka merasa ada andil dirinya dalam mengurus bantuan bedah rumah tersebut,” kata Tandy di kantor Kejari Pesawaran, Rabu (18/6/2025).

BACA JUGA :  Tingkatkan IPM, Pemprov Lampung Lakukan Akurasi Data Kependudukan dan Pendidikan melalui Program Inovatif RMD-Ku
Amrullah Kepala Desa Baturaja Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran di jebloskan ke Penjara

Kemudian kata Kajari di bulan November tahun 2023 tahap kedua kembali cair bantuan tersebut, tersangka kembali mendatangi dua toko bangunan tersebut dan meminta uang dengan nominal Rp100 juta.

“Akibatnya perkiraan kerugian negara mencapai Rp250 juta,” sebutnya.

Dikatakan nya, setelah itu ketika warga yang mendapat bantuan bedah rumah hendak mengambil bahan material, pemilik toko sudah tidak memperbolehkan karena uang tersebut sudah habis.

“Karena tidak bisa mengambil bahan material, akhirnya bantuan bedah rumah yang diberikan oleh pemerintah tersebut tidak maksimal dalam pengerjaannya, karena adanya pemotongan dana yang dilakukan oleh kades tersebut, sehingga dilakukan penyelidikan,” ularnya.

BACA JUGA :  Tingkatkan IPM, Pemprov Lampung Lakukan Akurasi Data Kependudukan dan Pendidikan melalui Program Inovatif RMD-Ku

Menurutnya, guna mempermudah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Wayhuwi Bandarlampung.

“Tersangka ini melanggar undang-undang Pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan kemudian pasal 12 huruf E terkait undang-undang tindak pidana korupsi, dan saat ini kami masih menetapkan Kades saja sebagai tersangka,” pungkasnya.  (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *