Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungLAMPUNGLampung SelatanNasional

Izin PT Juang Jaya Abdi Alam Terancam Dicabut, Dugaan Cemari Lingkungan Dilaporkan

×

Izin PT Juang Jaya Abdi Alam Terancam Dicabut, Dugaan Cemari Lingkungan Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
Izin PT Juang Jaya Abdi Alam Terancam Dicabut, Dugaan Cemari Lingkungan Dilaporkan
Izin PT Juang Jaya Abdi Alam Terancam Dicabut, Dugaan Cemari Lingkungan Dilaporkan
Example 468x60

Mediaasia.co, Lampung- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) (Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia BANKI) secara resmi melaporkan PT Juang Jaya Abdi Alam ke 5 Instansi karena dituding telah mencemari lingkungan dengan limbah perusahaan.

Ketua Umum DPP BANKI, Randy Septian mengatakan, hal tersebut dilakukan setelah tim investigasi internal BANKI bersama masyarakat selesai dalam melakukan penelusuran.

Example 300x600

“Kami sudah melaporkan pencemaran itu ke 5 Instansi diantaranya, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Gubernur Lampung, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Bupati Lampung Selatan dan DLH Lampung Selatan, itu semua merupakan sikap BANKI dalam menyerap keluhan masyarakat,” kata dia, Jumat (20/2/2026) di Kantor Gubernur Lampung.

BACA JUGA :  Tingkatkan IPM, Pemprov Lampung Lakukan Akurasi Data Kependudukan dan Pendidikan melalui Program Inovatif RMD-Ku

Randy berujar, pihaknya telah mengumpulkan keterangan baik dari warga maupun para Kepala Desa yang lingkungannya tercemar oleh limbah PT Juang Jaya Abdi Alam.

“Secara kasat mata bisa dilihat dampaknya, air sungai menjadi hitam pekat, berdasarkan keterangan warga ikan banyak yang mati karena limbah, sudah saatnya pemerintah mengambil langkah tegas da menindak perusahaan yang telah membuat lingkungan tercemar,” ujarnya.

“Kami juga sudah meminta keterangan dan perbandingan, dana CSR yang dikeluarkan perusahaan menurut para Kepala Desa tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan perusahaan,” timpalnya.

BANKI Pertanyakan Izin Yang di Keluarkan

Randy juga mempertanyakan izin yang dikeluarkan dinas terkait, menurutnya sangat mengherankan dinas seakan melakukan pembiaran terhadap limbah dari PT. JJAA yang sudah bertahun-tahun dikeluhkan warga.

BACA JUGA :  Inovasi Strategis Tingkatkan Kualitas, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung Luncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal

“Ini ada apa, kok bisa keluar izin sedangkan ada warga yang mengeluhkan dampak, kami meminta DLH baik Kabupaten Lampung Selatan maupun Provinsi tegas, jika ditemukan pelanggaran hendaknya izin dicabut hingga ditemukan solusi,” tegas Randy.

“Jadi saya meminta perusahaan tidak melakukan pembenaran, karena keluhan warga itu benar adanya, dampak juga terlihat mata, seharusnya mencari solusi,” pungkasnya.

Masyarakat Ungkap Jika DLH Anggap Tidak Ada Masalah, Ajak Mandi Bersama di Sungai

Terpisah, salah seorang warga sekitar aliran sungai mengapresiasi langkah BANKI yang melaporkan hal tersebut hingga tingkat pusat. Dirinya meminta ada tindakan konkret dari pencemaran tersebut.

BACA JUGA :  Tokoh Adat Lampung Desak Polres Pesawaran Tangkap Muallim Taher

“Kami berharap terus dikawal, karena kami tidak tau lagi mau mengadu kemana, karena dampaknya sudah benar-benar terasa,” ungkapnya.

“Kalau dinas lingkungan hidup menganggap tidak ada pencemaran kami masyarakat ini mengajak pihak perusahaan dan para pejabat untuk mandi bersama di sungai yang tercemar itu, berani apa tidak, nyata-nyata ikan banyak yang mati, air berbau dan keruh, kami sudah Jenuh dengan keadaan ini,” tutup dia. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *