Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungLAMPUNGNasional

Sopian Sitepu Sebut Dakwaan JPU Kepada Dendi Ramadhona Tak Penuhi Syarat Materiil

×

Sopian Sitepu Sebut Dakwaan JPU Kepada Dendi Ramadhona Tak Penuhi Syarat Materiil

Sebarkan artikel ini
Sopian Sitepu Sebut Dakwaan JPU Kepada Dendi Ramadhona Tak Penuhi Syarat Materiil
Sopian Sitepu Sebut Dakwaan JPU Kepada Dendi Ramadhona Tak Penuhi Syarat Materiil
Example 468x60

“Harus Dibatalkan Demi Hukum”

Mediaasia.co, Lampung – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, mengajukan perlawanan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022. Sidang eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Selasa (31/3/2026).

Example 300x600

Dalam eksepsinya, Dendi melalui kuasa hukumnya, Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn, menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materiil dan harus dibatalkan demi hukum. Menurutnya, dakwaan tersebut melanggar Pasal 75 ayat (2) huruf c KUHAP serta tidak lengkap dalam menguraikan perbuatan kliennya yang dianggap sebagai tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  Komitmen Integritas, Rutan Kelas 1 Bandarlampung Gelar Apel Ikrar Bersih

Keberatan atas Dakwaan

Sopian Sitepu menyebutkan adanya sejumlah kekeliruan dalam dakwaan JPU, baik dari sisi uraian maupun penerapan pasal. Ia menyoroti ketidaksesuaian antara pagu anggaran dengan kerugian negara yang didakwakan.

“Banyak kekeliruan JPU, baik uraian maupun penerapan pasal. Terkait kerugian negara, tidak sinkron antara pagu anggaran dengan yang didakwakan,” ujar Sopian.

Dalam dakwaan primair dan subsidair, JPU menyebut kerugian negara sebesar Rp7.028.758.092. Namun, dalam uraian lainnya, JPU menyatakan total dugaan kerugian negara mencapai Rp9.208.483.000 dari lima orang penerima uang. Perbedaan angka ini dinilai tidak konsisten dan menimbulkan ketidakjelasan.

BACA JUGA :  Kejati Lampung Pulihkan Keuangan Negara, Sebesar Rp 1,5 M, Melalui Bantuan Hukum Non Litigasi

Penerapan Pasal yang Dipersoalkan

Selain itu, Sopian menilai JPU keliru dalam menerapkan pasal. Ia menegaskan bahwa Pasal 3 UU Tipikor telah dicabut dan diganti dengan Pasal 604 KUHP. Dengan demikian, dakwaan subsidair terhadap Dendi seharusnya menggunakan Pasal 604 KUHP, bukan Pasal 3 UU Tipikor.

“Dengan tidak dituliskan Pasal 604 KUHP, dakwaan menjadi tidak memenuhi syarat materiil dan batal demi hukum,” tegasnya.

Sidang eksepsi ini menjadi bagian dari proses hukum yang akan menentukan apakah dakwaan JPU terhadap Dendi Ramadhona dapat dilanjutkan atau harus dibatalkan.

BACA JUGA :  Komitmen Integritas, Rutan Kelas 1 Bandarlampung Gelar Apel Ikrar Bersih

Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menunda sidang pada Selasa (7/4/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi Terdakwa. (Ren)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *